Senin, 26 Desember 2016

Standar Kritis atas KKNI



Dalam konteks Asia Tenggara, model kurikulum yang ada sekarang tanpak antisipatif. Bila diletakkan dalam kerangka historis, model kurikulum yang diberlakukan sebetulnya sudah bisa ditebak arahnya sejak penerbitan Peraturan Presiden No 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Sebab, manakala direfleksikan pada UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 26 ayat satu menyebutkan “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
            Bila diamati secara serius, Peraturan Presiden No 8 tahun 2012 mengisyaratkan tentang timbulnya bahaya yang mengancam. Hal itu terlihat dari unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam setiap jenjang pendidikan di Indonesia.


Sumber: Saifur Rohman,Agus Wibowo.2016. Filsafat Pendidikan Masa Depan.Pustaka Pelajar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar