Dalam konteks Asia Tenggara, model kurikulum yang
ada sekarang tanpak antisipatif. Bila diletakkan dalam kerangka historis, model
kurikulum yang diberlakukan sebetulnya sudah bisa ditebak arahnya sejak
penerbitan Peraturan Presiden No 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia. Sebab, manakala direfleksikan pada UU No 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional pasal 26 ayat satu menyebutkan “Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Bila diamati secara serius,
Peraturan Presiden No 8 tahun 2012 mengisyaratkan tentang timbulnya bahaya yang
mengancam. Hal itu terlihat dari unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam setiap
jenjang pendidikan di Indonesia.
Sumber: Saifur Rohman,Agus Wibowo.2016.
Filsafat
Pendidikan Masa Depan.Pustaka Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar